JURNALISMENEWS.MY.ID ◆ INFORMASI AKTUAL, AKURAT DAN BERIMBANG ◆ JURNALISMENEWS.MY.ID ◆ INFORMASI AKTUAL, AKURAT DAN BERIMBANG

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Pemkab Siapkan Perda untuk Perangi Penyalahgunaan Miras dan Narkoba

No Comments

 


CIAMIS — Polres Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (20/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman keras. Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat.


Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.


“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini merupakan salah satu wujud komitmen nyata Polres Ciamis bersama seluruh elemen Forkopimda dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan tertib,” ujar Eko.


Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman keras berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.


Karena itu, pemberantasan peredaran miras ilegal tidak cukup hanya melalui kegiatan razia dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran kembali minuman keras ilegal.


Kapolres menegaskan, Polres Ciamis akan terus memperkuat langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga juga diperlukan agar upaya menjaga kamtibmas berjalan secara berkesinambungan.


Bupati Ciamis Dorong Penguatan Regulasi


Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ciamis atas upaya pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah tindak kriminalitas serta menjaga ketenteraman masyarakat.


“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya. Dalam beberapa kegiatan, Bapak Kapolres langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba,” kata Herdiat.


Selain mendukung langkah penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tengah memproses rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.


“Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Itu sedang diproses,” ungkapnya.


Rencana penyusunan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan regulasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan persoalan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Namun, efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada kejelasan aturan, pelaksanaan yang konsisten, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sinergi dan Pengawasan Jadi Kunci


Pemusnahan 5.599 botol miras oleh Polres Ciamis dan proses penyusunan rancangan Perda oleh Pemkab Ciamis menjadi bagian dari langkah bersama untuk menekan peredaran miras ilegal serta mencegah penyalahgunaan narkoba.


Masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan rutin, penindakan sesuai ketentuan hukum, serta upaya edukasi dan pencegahan, khususnya bagi generasi muda.


Keberhasilan pemberantasan miras ilegal tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan aparat dan pemerintah daerah mencegah peredaran kembali serta menekan dampak negatifnya di tengah masyarakat.


Dengan koordinasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, dan warga, Kabupaten Ciamis diharapkan dapat terus membangun lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.


Bunda ochi

back to top